Yudistira, seorang penjaga salah satu minimarket di duga menukar kartu korban dengan cara menukar kartu ATM korban saat melakukan pembayaran. YN seorang yang menjadi aksi korban tersebut mengatakan jika dirinya sedang berbelanja dan sesampai dirumah dirinya mendapati SMS notifikasi jika ATM nya tersapat sebuah aktifitas mencurigakan yaitu penarikan tunai. padahal saat itu YN sedang di rumah dan di cek ATM pun berada pada dompet.
Sontak YN langsung melakukan pengecekan ke ATM terdekat namun di ketahui ATM korban tidak bisa di gunakan, YN pun bergega menuju BANK dimana YN membuka rekening dan melaporkan kejadian tersebut dan di Dapati jika kartu ATM yang YN pegang palsu.
Akhirnya YN melaporkan kejadian ini di polisi dan di lakukan olah TKP serta penyidikan. dan ternyata di dapati pelakuyang bernama Yudistira seorang penjaga minimarket setelah di lakukan pemeriksaan terhadapa terduga tersangka, akhirnya tersangka mengaku jika telah menukar ATM milik YN saat melakukan transaksi di minimarket tersebut dengan kartu ATM lain yang sudah tidak dapat di gunakan.
Ia teranca, pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.