Pada minggu 31 juli petugas dari Bea dan cukai kembali menggagalkan penyelundupan daging ilegal yang bermerk ALANA dari india tersebut.
Daging yg di sementara ini di duga di selundupkan dari tarakan malasyia itu di periksa oleh bea dan cukai serta karantina hewan karena tidak adanya berkas - berkas yang lengkap dari pihak pengimpor maupun exportir daging tersebut.
Daging yg di sementara ini di duga di selundupkan dari tarakan malasyia itu di periksa oleh bea dan cukai serta karantina hewan karena tidak adanya berkas - berkas yang lengkap dari pihak pengimpor maupun exportir daging tersebut.
Kepala bidang humas polri komisaris besar fajar setiawan mengatakan sementara ini akan mendalami kasus tersebut dan menahan di ruang karantina barang bukti daging tanpa surat resmi tersebut. Selain itu fajar juga mengungkapkan jika daging berlabel alana ini memang telah marak beredar di malaysia dan kini di selundupkan ke indonesia melalui jalur tikus yang berada di perairan perbatasan indonesia malaysia.
Kepala bidang humas besar polri itu juga menambahkan kronologi penangkapan satu pick-up berisi daging ilegal 800kilo gram tersebut saat di lakukan pemeriksaan dan sopir pick-up tersebut tidak mampu menunjukan surat - surat resmi jual beli daging.
Kini polri sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Y betra dan irfan yang kini sedang di proses kasusnya guna pengembangan dan penyelidikan