Bikini ( bihun kekinian ) telah menjadi sorotan masyarakat kali ini. Sebuah makanan ringan ini bukan seperti makanan yg lain yg terkenal kelezatanya atau tingkat kepedasanya. Akan tetapi makanan ringan ini di soroti dan di kecam kebanyakan netizen karena kemasan yang ada gambar bikini dan juga logo halal di gambar pada kemasan tersebut.
Mendapatkan pengaduan dari masyarakat serta kecaman dari para netizen. Kepolisian setempat dan BPOM langsung bertindak cepat mengambil langkah. Pada dini hari tadi BPOM yang di dampingi petugas keamanan polsek dan koramil melakukan penggrebekan terhadap tempat produksi snack berlogo bikini tersebut,
Saat penggrebekan di dapati pembungkus snack serta barang bukti lainya serta menangkap seoran yg berinisal TW selaku pemilik usaha rumahan yang sudah di lakoni sejak maret 2016 dan berhasil di pasarkan melalui situs internet. Dan telah menjadi snack viral,
"Kami sudah 3 hari melakukan penelusuran dan penyelidikan dan akhirnya kami dapati info dari instagram serta lainya" kata abdul,
Dalam penggerebekan tersebut di dapati ratusan bungkus snack yang siap edar dan beberapa bungkus kosong. Pelaku mengaku selama maret hingga saat penggerebekan berlangsung, pelaku telah berhasil menjual setidaknya 11 bungkus snack bikini yang ia produksi.
Dalam penggerebekan tersebut di dapati ratusan bungkus snack yang siap edar dan beberapa bungkus kosong. Pelaku mengaku selama maret hingga saat penggerebekan berlangsung, pelaku telah berhasil menjual setidaknya 11 bungkus snack bikini yang ia produksi.
Kini TW terancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 4 milyar karena telah memproduksi dan memasarkan secara massal snack bikini tanpa mengtongi izin dari BPOM.