Astagfirullah !!! Wanita harus baca fakta tentang HAID yang harus Di ketahui, jika kamu lelaki baca dan beri tau kepada wanitamu.
hukum memotong kuku atau memotong rambut saat haid memang tidak ada dalil yang menyebutkan jika di haramkan, namun beberapa ulama menganjurkan jika tidak melakukan hal tersebut jika memang belum mensucikan diri atau jika masih dalam keadaan junub maupun dalam keadaan haid.
itu karena mengacu pada dalil yang menyebutkan jika semua bagian tubuh manusia akan di mintai pertanggung jawaban ketika masih hidup di dunia atas sebab junub nya.
Jadi hukum memotong kuku saat haid atau junub tidak haram, dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid atau junub tidak wajib dibasuh atau disucikan. Pernyataan Imam Al-Ghazali di atas hanya sebatas anjuran dan bukan kewajiban.
Maka dari itu anggapan memotong kuku atau rambut saat masih belum bersuci tidak sepenuhnya di haramkan, hal tersebut bisa di lihat: I'anatut tholubun juz 1. Hal 79, Ihya 'Ulumuddin juz II. Hal.37. Sumber: Rubrik Cahaya Nabawi