Nama PNS tercoreng kembali oleh ulas oknum PNS yang nekat memperkosa seorang siswi yang sedang magang di kantor walikota.
Menurut pengakuan korban bahwa korban di bekap dan di bawa ke ruangan bersama 3 tersangka yaitu H, Y dan N. Mereka bertiga adalah oknum PNS yang di laporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak kejahatan asusila.
Laporan tersebut di kuatkan dengan adanya barang bukti dan hasil visum dari korban. AKBP Roma hutajulu membenarkan jika ada laporan tindak pidana kasus asusila yang sudah di terima pihak kepolisian serta hasil visum yang menunjukan adanya luka lama dan baru pada sekitar kemaluan korban akibat benda tumpul.
Guna penyidikan, ketiga pelaku kini di glandang ke polres metro jakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Jika benar terbukti bersalah maka ketiga pelaku bisa di jerat dengan hukuman selama 15 tahun penjara mengacu pada pasal perlindungan perempuan dan anak di bawah umur.