Nasib tragis menimpa santriwati berinisal BN yang masih berusia 17 tahun. Niat baiknya menuntut ilmu agama justru menjadi pemuas nafsu bejat anak pemilik pesantren yang di kenal dengan sebutan Gus Rahmat,
BN mengaku sudah 3 kali di cabuli oleh tersangka di dalam mobil di dekat makam dan tempat lain, yang BN ingat hanya di cabuli di dalam mobil, ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres malang iptu sutiyo.
Tersangka memang sudah memiki keluarga dan anak. Akan tetapi karena embel - embel nama keluarganya sebagai pemilik pesantren. Tidak sulit baginya untuk meperdaya para santri di pondok pesantren tersebut, mendengar berita ini orang tua korban tidak terima akan perbuatan kotor yang di lakukan oleh tersangka.
Tersangka kini di jerat pasal 81 junco dan pasal 76d-76e undan undan no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 5 - 15 thn penjara. Meskipun gus rahmat ( tsk ) mengaku jika perbuatanya di lakukan atas sama sama suka dan menikah sirih. Tetapi pihak keluarga tetap akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.